Memalsukan Dokumen, Pidananya Berat! Termasuk Mufakat Jahat? Simak Selengkapnya
Ilustrasi palsukan dokumen (net)--
Selain itu, Pasal 264 KUHP membahas tentang hukuman maksimal 8 tahun penjara bagi seseorang yang memalsukan dokumen seperti akta-akta autentik, sertifikat hutang, surat sero, tanda bukti dividen (bunga), dan surat kredit.
(Eldo Fernando)
Sumber: