Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Menjadi Aktor Utama Kasus Korupsi Dana Desa! Begini Faktanya
Sidang putusan mantan kades batu tugu--
Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH MH. Memutuskan, mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Serta Denda Rp 50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan Pidana tambahan berupa Uang Penganti (UP) sebesar Rp 12 juta.
Terdakwa Reswandi, mantan Kadus I yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua TPK dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara mantan Kaur Keuangan, Rusdianto dijatuhkan vonis lebih tinggi dari kedua terdakwa. Yakni dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 6 bulan kurungan penjara. Serta pidana tambahan berupa UP sebesar Rp 386.359.150 Subsider 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan uang sebesar Rp 5.000.000 yang disetorkan kepada Negara.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa Rusdianto, karena terdakwa merupakan aktor utama dan lebih aktif dalam perkara ini," tegas Gufroni.
BACA JUGA:Pengemudi Nekat, Tabrak Polisi Saat Razia di Depan Mapolres Seluma
Sumber: