Kurir Sabu, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus

 Kurir  Sabu, Petani di Bengkulu Selatan Diringkus

barang bukti shabu--

1 ( Satu) lembar STNK motor CBR 150 warna hitam dengan nomor : 13236959, dan NOKA : MH1KC8215HK101811, NOSIN : KC82E1099026, 

1 (Satu) unit handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam dengan nomor SIM/WA : 0858-3810-5658 dan IMEI : 865720055037409, yang mana barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh terduga pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

BACA JUGA:Ini Alasan ASN Harus Netral! Bukan Hanya Bualan, Terkait ASN Berpolitik Sanksi Tegas Menanti!

BACA JUGA:Rolls-Royce Phantom Mobil Super Mewah Produk Inggris Kombinasi Fitur Canggih Teknologi Terdepan

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH.M.Si mengatakan Satresnarkoba telah berhasil bekuk tersangka RS berikut barang bukti Narkoba di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.  

 

"Betul telah berhasil menangkap tersangka RS dan berikut barang bukti Narkoba di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, digua seorang kurir sabu,"ungkap Sukamto.

 

Untuk Barang Bukti jenis Shabu telah kita periksa, dan hasilnya telah keluar pada Kamis (14/13/2023) bahwa barang bukti tersebut Narkotika golongan I jenis Shabu. 

 

"Terhadap tersangka kita terapkan sanksi dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau memelihara tanaman, memiliki sabu-sabu di maksud  dalam pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Sukamto.(yes)

Sumber: