RPJPD dan KLHS Bengkulu Selatan Dokumen Wajib

RPJPD dan KLHS Bengkulu Selatan Dokumen Wajib

Bersama Haroni Bahas RPJPD BS dan KLHS--

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Haroni SP.MM di kegiatan Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025-2045 yang dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang dan dihadiri Kepala-Kepala OPD serta Camat Se Kabupaten Bengkulu Selatan, kemarin  (5/12/2023) menuturkan, bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berisikan rencana global pembangunan terkait isu-isu strategis daerah sebagai penentu arah kebijakan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

BACA JUGA:Kajari Bengkulu Selatan Tetapkan Mantan Ketua BAZNAS Tersangka

 

 

Dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mutlak ada dalam proses RPJPD. Hal ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan secara mendalam dalam setiap langkah pembangunan.

BACA JUGA: Duel 2 Lawan 2, Tewas! Tersangka Diserahkan ke Jaksa

 

"Untuk KLHS adalah sebuah dokumen wajib, dan bukan hanya sekedar syarat, tapi didalamnya terdapat kajian-kajian dari isu strategis yang ada serta dampak lingkungan, sosial dan ekonomi. Antara program-program daerah yang ada di RPJPD dengan analisis kajian di KLHS adalah satu kesatuan. Maka dokumen KLHS adalah dokumen yang sangat penting,"ungkap Haroni.

 

 

Haroni juga mengatakan dokumen KLHS memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan terkait rencana pembangunan. Analisis dampak lingkungan yang terdapat dalam KLHS membantu mengidentifikasi risiko dan peluang yang terkait dengan pelaksanaan rencana pembangunan.

 

 

Sumber: