Lebih 10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Tak Ditahan

Lebih 10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Tak Ditahan

Pemeriksaan Firli di Bareskrim--

Seperti diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Sayangnya sampai ini,  konstruksi perkaranya belum dijelaskan secara detail.

 

"Setelah gelar perkara, Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA:Bugatti Veyron 16.4 Production Car #001, Puncak Keunggulan Mobil Super Canggih dengan Fitur Otomatis Hibrida

BACA JUGA:Toko Furniture 3 M, Buka di Padang Pelawi Seluma

 

 Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.(**)

 

Sumber: