Lebih 10 Jam Diperiksa, Firli Bahuri Tak Ditahan
Pemeriksaan Firli di Bareskrim--
Seperti diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Sayangnya sampai ini, konstruksi perkaranya belum dijelaskan secara detail.
"Setelah gelar perkara, Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Toko Furniture 3 M, Buka di Padang Pelawi Seluma
Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.(**)
Sumber: