Berkas Mirin Ajib Cs, Tersangka BTT Kembali Dikirim Ke Jaksa
Kasi Pidsus Kejari Seluma--
Setelah pihak penyidik Polda Bengkulu, telah menyerahkan berkas perkara ke 12 tersangka ke Kejati Bengkulu, untuk dilakukan pemeriksaan. Sebelum nanti akhirnya akan dilakukan serah terima terhadap ke 12 tersangka.
Diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.
BACA JUGA:Mobil Mewah Bugatti Veyron Paling Mahal dengan Fitur Otomatis Canggih Teknologi Terdepan Memukau
Sementara itu dari pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 Miliar lebih, untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar. Anggaran itu untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Bengkulu kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).(ctr)
Sumber: