OJK akan Pangkas Ratusan BPR, Tak Ada Izin Baru untuk BPR

 OJK akan Pangkas Ratusan BPR,  Tak Ada Izin Baru untuk BPR

OJK--

 

 

 BPR yang bermasalah akan ditutup dan penyelesaian hak kewajiban diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kita sedang terus melakukan pemeriksaan secara intensif dan itu memang tidak ada jalan lagi. Kalau terkait pelanggaran hukum memang harus ditutup," ujar Dian.

 

 

Selanjutnya, perorangan atau grup yang memiliki lebih dari 1 BPR akan dikurangkan. "Hanya boleh mereka mendirikan 1 BPR saja dengan cabang-cabang," tambahnya.

 

Selain itu, BPR wajib memenuhi kebutuhan modal minimal. "Ini masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan dan tentu kita harus melakukan langkah-langkah konsolidasi bahwa BPR-BPR ini harus kita lakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Nanti kita lihat mana yang memungkinkan," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Menghadapi Pertempuran Seru di Standoff 2: Game FPS Terbaik untuk Android!

BACA JUGA:Game Spider Hero Man: Game Tentang Pahlawan Laba-laba yang Menginspirasi

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 4 BPR akibat melanggar ketentuan yang berlaku. Terdiri dari PT BPR Persada Guna, BPR Karya Remaja Indramayu, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Bagong Inti Marga.

 

Sumber: