Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Gugat Praperadilan

  Jadi Tersangka Gratifikasi, Wamenkumham Gugat Praperadilan

Wamenkumham--

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  - Ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melakukan perlawanan. Wamenkumham mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya terkait kasus dugaan gratifikasi.

 

BACA JUGA:Puskesmas dan Peran Vitalnya dalam Pelayanan Kesehatan Primer, Pencegahan Penyakit Menular

BACA JUGA:Menghadapi Pertempuran Seru di Standoff 2: Game FPS Terbaik untuk Android!

 

Wamenkumham mendaftarakan gugatan praperadilan tersebut  ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

 

“Gugatan ini, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Senin 4 Desember 2023.

 

 

Seperti dilansir media ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, sebagai tersangka dalam kasus suap dugan gratifikasi.

 

Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani oleh KPK sejak 2 minggu yang lalu.

Sumber: