Debitur dan Oknum Jual Beli Motor Dipidana, Pinjam Nama Kredit
FIF Gruo[ laporkan pemalsuan identitas--
Atas kontrak kredit yang sudah terbentuk tersebut, SDN selaku debitur yang secara sah tercatat sebagai konsumen tidak membayarkan angsurannya. FIFGROUP Cabang Tasikmalaya turut melakukan penagihan secara persuasif, namun SDN selalu berdalih bahwa identitasnya hanya dipinjamkan, sehingga tidak ada itikad baik yang ditunjukkan untuk menyelesaikan kontrak kreditnya.
Secara terpisah, IYN sebagai oknum jual beli sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia turut dilaporkan oleh FIFGROUP Cabang Tasikmalaya karena terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Melalui berkas perkara nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Tsm, IYN secara sah terbukti bersalah, sehingga PN Tasikmalaya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan lamanya serta denda sebesar Rp10 juta.
IYN selaku oknum jual beli sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dikenal sebagai sosok mafia yang menggunakan identitas sejumlah masyarakat untuk pengajuan kredit dan dijadikan sebagai cara untuk IYN mendapatkan keuntungan secara ilegal.
FIFGROUP Cabang Tasikmalaya sebagai korban dari tindakan pidana yang dilakukan oleh SDN dan IYN mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp33 juta. Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya, Asep Mulyana, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan SDN dan IYN tidak dibenarkan dan patut diwaspadai oleh masyarakat khususnya seluruh pelanggan FIFGROUP.
“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan menindaktegas setiap oknum yang melakukan hal tersebut dan merugikan perusahaan secara materil,” kata Asep sambil menjelaskan bahwa ini menjadi kali keduanya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan oknum debitur ke pihak kepolisian akibat tindakan memberikan keterangan menyesatkan pada pengajuan kredit di FIFGROUP.
Lebih lanjut, Asep menceritakan bahwa sebelumnya FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melaporkan oknum debitur berinisial IM dengan kasus yang sama, di mana IM harus mendekam di penjara selama 1 (satu) tahun dan membayarkan denda sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA:Fungsi Vital ECU untuk Mesin Motor! Ternyata Ecu Sebagai Otak Motor
BACA JUGA:Penyebab Terbakarnya ECU Motor! Tidak Waspada Motor Bisa Rusak Total
Seluruh tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan pidana karena telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penting bagi kita untuk terus berhati-hati menjaga identitas diri kita terutama jangan mudah tergiur dengan iming-iming imbalan yang dapat merugikan kedepannya.
Sumber: