DPRD Seluma Tetap Ngotot Soal Perjalanan Dinas
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca Merekomendasikan Wisata -Andry Dinata Radar Seluma-
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terbilang ngotot hendak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang perjalanan dinas direvisi disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023. Hal itu agar seluruh pembiayaan perjalanan dinas DPRD dapat lumpsum atau sesuai dengan kontrak. Bahkan karena permintaan tersebut belum diakomodir DPRD rela menunda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.
BACA JUGA:2024, Pemkab BS Kelola Belanja Rutin Sampai 1 Triliun
BACA JUGA: Konsultansi Publik, Buka Pintu Peluang Pengembangan Minapolitan
Hingga DPRD Seluma melunak dan melakukan pembahasan APBD 2024 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) pada 29 November lalu. Ya sudah memasuki detik terakhir. Yang mana apabila sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pembahasan itu paling lama 30 November.
Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu perihal dewan menunda pembahasan APBD karena Perbup Nomor 35 tahun 2020 tidak disesuaikan dengan Perpres terbaru enggan berkomentar banyak. "Hari ini pembahasan," singkatnya saat dikonfirmasi pada Kamis (30/11).
Pemerintah pusat mengubah regulasi yang mengatur perjalanan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.
Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum atau pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu.
BACA JUGA:Cegah Stunting Membahayakan Tumbuh Kembang Anak pada Usia Dini, Dukungan Psikologis dan Edukasi Gizi
Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Bunyi di dalam Perpres Nomor 53. Kembali lagi pada aturan perjalanan dinas bagi anggota dewan tahun 2004. Apabila dinas luar dalam pertanggungjawaban nanti anggota dewan tanpa perlu lagi melampirkan nota pesawat ataupun nota hotel.
Sumber: