Sampai Siang, Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka!
Pemeriksaan Firli di Bareskrim--
Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Kiki Fatmala Histori Aktris Indonesia Berbakat dan Inspiratif
BACA JUGA: Kiki Fatmala Sempat Bikin Heboh, Putuskan Masuk Kristen
"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Sumber: