3 Terdakwa Korupsi APBDes Batu Tugu, Minta Keringanan Hukuman

 3 Terdakwa Korupsi APBDes Batu Tugu, Minta Keringanan Hukuman

3 terdakwa kasus korupsi dana desa--

 

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan kesatu Subsidair Penuntut Umum.

 

"Untuk sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2023 mendatang. Dengan agenda pembacaan Putusan," pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.

 

Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. 

 

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Petarung Paling Sempurna di Dunia One Piece

BACA JUGA:Januari, Perpusda Bengkulu Selatan Beroperasi

Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.(ctr)

Sumber: