3 Terdakwa Korupsi APBDes Batu Tugu, Minta Keringanan Hukuman

 3 Terdakwa Korupsi APBDes Batu Tugu, Minta Keringanan Hukuman

3 terdakwa kasus korupsi dana desa--

 

 

BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id,  - 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021. Pada agenda sidang Pledoi (Pembelaan) yang digelar pada Rabu (29/11) di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Mengajukan pembelaan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu.

 

BACA JUGA:Lamborghini Revuelto Mengungkap Supercar Hybrid Terbaru yang Menggemparkan Pasar Otomotif

BACA JUGA:Mulkan Tajudin, Mantan Sekda Seluma Diperiksa Jaksa

 

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11) ketiga terdakwa. Yakni Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dan Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Mengajukan pledoi (Pembelaan) atas tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya, ketiga terdakwa mengajukan Pledoi. Yakni minta keringanan hukuman," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Diketahui, jika terdakwa Sukirman dan Reswandi sebelumnya dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Sukirman juga dikenakan pidana tambahan berupa pbayaran uang pengganti sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Reswandi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. 

 

Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti sebesar Rp 485.524.150.

Sumber: