Setelah Jadi Tersangka, Kewenangan dan Pengawal Firli Bahuri Dicabut

 Setelah Jadi Tersangka, Kewenangan dan Pengawal Firli Bahuri Dicabut

Ketua KPK Firli --

Dengan pemberhentian sementara, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Bahkan Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK. Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

 

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," beber Ali Fikri.

 

 

Pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang ada di KPK.

 

 

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujar Ali.

 

sebelumnya, KPK dan Firli mendapatkan bantuan pengamanan dari Puspom TNI. Lalu, bagaimana nasib pengawalan tersebut setelah Firli diberhentikan dari KPK?

 

BACA JUGA: Letjen Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Hari Ini?

BACA JUGA:Seluma Diharapkan Jadi Kabupaten dengan Informatif Terbaik

 

Sumber: