Setelah Jadi Tersangka, Kewenangan dan Pengawal Firli Bahuri Dicabut

 Setelah Jadi Tersangka, Kewenangan dan Pengawal Firli Bahuri Dicabut

Ketua KPK Firli --

Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal tersebut juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.

 

Sumber: