Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK Tak Merasa Malu!
Ketua KPK Firli Bahuri--
"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti. Seperti Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti dan itu yang harus dipegang," tegasnya.
"Kita harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.
Dia mengingatkan masyarakat harus mempunyai dasar untuk menilai sebuah kasus, termasuk saat ini yang menjerat Firli. Dia pun menegaskan jika penetapan Firli sebagai tersangka masih dalam tahapan awal.
"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan," tegasnya.
Bahkan Alex Marwata meminta agar kasus ini dikawal sampai tuntas. "Kasus ini harus dikawal, monitor dan ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka," bebernya.
Menurut Alex, Firli masih berstatus sebagai Ketua KPK. Bahkan, Firli masih bekerja seperti mengikuti rapat.
"(Firli Bahuri) Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa," kata Alex.
Sumber: