Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka!

 Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka!

Ketua KPK Firli --

 

 

Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id,  -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka. Firli menjadi tersangka dalam  kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Informasi ini disampaikan  Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dikatakannya,  penetapan status tersangka Firli ini, dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

 

BACA JUGA:Ferrari SF90 Spider Meluncur di Indonesia, Supercar Convertible Terganas yang Menarik Perhatian Para Sultan

BACA JUGA:Bugatti La Voiture Noire, Mobil Sport Kelas Atas yang Tetap Menjadi Yang Termahal di Dunia Otomotif

 

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara. Dalam kasus dugaan pemerasan. Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," jelas Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023.

 

 

 

Ditambahkannya, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Dalam hal ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Sumber: