3 Terdakwa Korupsi, Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Dituntut 3 Tahun, Mantan Kades 2,5 Tahun

  3 Terdakwa Korupsi, Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Dituntut 3 Tahun,  Mantan Kades 2,5 Tahun

Sidang korupsi dana desa Batu Tugu Seluma--

BACA JUGA: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,8 M

 

Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undangan-undangan nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan ke satu Subsidair Penuntut Umum.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukirman dan Reswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan," terang Gufroni.

 

Selain itu, terdakwa Sukirman juga dikenakan pidana tambahan berupa pebayaran uang pengganti sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi terdakwa dipidana selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Reswandi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. 

 

Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara. Pidana denda sebesar Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan penjara. Uang pengganti sebesar Rp 485.524.150.

 

"Iya tuntutannya lebih besar. Karena terdakwa Rusdianto yang mengelola keuangan," tegasnya.

 

Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.

 

Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. 

Sumber: