3 Terdakwa Korupsi, Kaur Keuangan Desa Batu Tugu Seluma Dituntut 3 Tahun, Mantan Kades 2,5 Tahun
Sidang korupsi dana desa Batu Tugu Seluma--
BENGKULU, Radar Seluma.Disway.Id, - 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019-2021. Akhirnya pada Rabu (22/11) siang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Baru Diumumkan, Beberapa Tokoh Minta Dikeluarkan dari Timnas AMIN
BACA JUGA: Diwarnai Kericuhan, Argentina Kalahkan Brasil 1-0
Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Yakni, Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu. Serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dan Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.
Satu terdakwa yakni, Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dituntut dengan hukuman lebih tinggi oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dari tuntutan terhadap mantan Kades Sukirman dan Reswandi selaku TPK.
"Iya, untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi APBDes Desa Batu Tugu telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana dalam sidang tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. JPU Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan terdakwa Sukirman dan Reswandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau satu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara'.
Sumber: