Tujuh Hari Menjelang Kampanye, KPU Seluma Sampaikan SK Zona Hijau

Tujuh Hari Menjelang Kampanye, KPU Seluma Sampaikan SK Zona Hijau

--

 

 

 

PEMATANG AUR - Jelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 28 November 2023 nanti atau tinggal tujuh hari lagi. Komisi Pemilihan Umun (KPU) Seluma sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Seluma, LO DPD RI, Tim pemenangan Capres Cawapres. Rapat koordinasi yang dilaksanakan di sekretariat KPU Seluma pada pukul 09.00 WIB Salah satunya adalah menyampaikan Surat Keputusan (SK) KPU terkait dengan titik lokasi yang diperbolehkan atau tida memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut menjadi kewajiban bagi KPU Seluma yang diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Berdasarkan surat dari pemerintah daerah terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tempat rapat umum terbuka, dan juga larangan tempat pemasangan APK. Hari ini KPU Seluma untuk menyerahkan surat keputusan (SK) kepada Parpol, tim pemenangan Capres, dan LO DPD RI melalui rapat koordinasi," kata Henri Arianda, Ketua KPU Seluma, kemarin (20/11).

BACA JUGA:Tiga Desa di Seluma Belum Cairkan ADD Tahap II

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Tugu Seluma Akan Jalani Sidang Tuntutan

 

Henri menambahkan titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK), baik oleh  KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan surat dari sekretaris daerah Seluma ada 9 titik RTH, kemudian ada 28 titik lokasi untuk menggelar rapat umum terbuka di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Seluma. Kemudian juga ada 8 guna memasang APK yang dilarang. Meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit fasilitas kesehatan termasuk halaman, gedung fasilitas pemerintah termasuk halaman, lembaga pendidikan, jalan protokol dan bebas hambatan, sarana pra sarana publik, taman kota, dan yang terakhir pepohonan. 

Dalam aturan, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di median jalan, trotoar, rumah sakit ataupun tempat ibadah dan ruang terbuka hijau karena dapat menggangu keindahan dan ketertiban.

Sehubungan dengan hal ini Bawaslu sudah melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di ruang terbuka hijau.(adt) 

 

Sumber: