Tiga Desa di Seluma Belum Cairkan ADD Tahap II

Tiga Desa di Seluma Belum Cairkan ADD Tahap II

Kepala BKD Seluma, Sumiati--

 

PEMATANG AUR - Dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma memasuki akhir tahun ini masih terdapat tiga desa lagi yang belum mencairkan alokasi dana desa (ADD) tahap kedua tahun anggaran 2023. Padahal ADD ini penting yang mana di dalamnya terdapat Penghasilan Tetap (Siltap) Kades, BPD, dan perangkat desa. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Tugu Seluma Akan Jalani Sidang Tuntutan

 

Tiga desa tersebut adalah Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, dan Talang Kabu, Kecamatan Ilir Talo. Belum diketahui penyebabnya, yang jelas hingga saat ini belum ada pengajuan dari tiga desa ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah  Kabupaten Seluma, Sumiati, SE, MM mengatakan kecuali tiga desa tersbut seluruhnya sudah cair ADD. "Untuk ADD tahap dua masih ada tiga desa lagi yang belum cair," singkatnya, kemarin. 

Sumiati mengatakan jika persyaratan pengajuan pencairan ADD sudah lengkap. Maka BKD Seluma akan langsung memproses. Serta tidak akan dihambat pencairannya. 

Untuk ADD tahap ketiga saat ini juga sedang dalam proses menunggu penerbitan Surat Keputusan. 

Untuk diketahui dalam setahun ini Pemkab Seluma menganggarkan ADD sebesar Rp54 miliar. Anggaran ini untuk gaji kades dan perangkatnya. Serta pembelian ATK di tingkat desa. 

Sedangkan untuk Dana Desa saat ini, dari 182 desa di Kabupaten Seluma, saat ini sebanyak 12 desa lagi belum melakukan pencairan dana desa (DD) tahap ketiga atau tahap akhir untuk tahun 2023. Padahal sebentar lagi sudah memasuki akhir tahun dan dikhawatirkan penyelesaian kegiatan fisik atau bangunan mengalami keterlambatan.

BACA JUGA:10 Tips Merawat Mesin Motor Agar Tidak Cepat Rusak!

 

Untuk DD tahap ketiga ini akan dikucurkan sebesar 20 persen dari pagu anggaran DD sebesar Rp147 miliar. Karena DD disalurkan tiga tahap ke rekening desa. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. 

Dijelaskan, BKD terus maksimal memberikan pelayanan terhadap pemerintah desa. Namun tetap harus ada proses dan tahapan yang harus dilewati terlebih lagi DD ini bersumber dari pusat langsung yang mana proses pengajuannya melalui KPPN.(adt)

Sumber: