Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan Seluma, Berpeluang Bertambah! Bisa Berjemaah

Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat Dewan Seluma, Berpeluang Bertambah! Bisa Berjemaah

3 tersangka korupsi operasional DPRD Seluma--

Sehingga tersangka akan bertambah, karena terdapat 11 item belanja rutin tahun 2021. Yakni meliputi pada anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Makan Minum, honorarium, pemelihara kendaraan dinas, publikasi, Pembelian ATK. Serta beberapa aitem lainnya yang terindikasi fiktif. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP). Kerugian yang ada saat ini sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar masih merupakan estimasi

 

"Kita tunggu dulu hasil penghitungan KN oleh konsultan Akuntan Publik. Setelah itu baru kita lakukan pendalaman dan pengembangan," tegasnya.

 

Diterangkannya, jika ke tiga tersangka jelas bekerja berdasarkan perintah. Sehingga berani melakukan penyimpangan belanja rutin tersebut. Salah satunya makan minum pimpinan dan di sekretariat dewan dalam Paripurna. Namun sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman.

 

"Ketiganya bagian dari bersama-sama melakukan tindak pidana atau junto 55 dalam KUHP," ujarnya.

 

Dimana, ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Seluma. Guna untuk mempermudah di dalam proses penyidikan yang akan masih terus berlanjut. Hingga nantinya akan dilakukan pelimpahan tahap II.

 

BACA JUGA:Ternyata Berikut Rahasia Performa Ducati di MotoGP, Oli Shell Advance sebagai Pilihan Utama!

BACA JUGA:Oli Yamalube! Berikut Alasan Kuat Pemilik Motor Yamaha Harus Gunakan Pelumas Ini!

 

Ketiga tersangka dikenakan pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ctr)

Sumber: