Penandatangan MoU MPP di Seluma Ditunda
--
PEMATANG AUR - Dalam rangka mempersiapkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang rencananya tahun depan akan diresmikan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) kemarin (16/11) menjadwalkan penandatangan MoU dengan mengundang total 19 instansi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma maupun instansi vertikal yang ada di Kabupaten Seluma.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dan keseriusan Pemkab Seluma dalam mewujudkan MPP yang targetnya diresmikan pada tahun 2024 nanti.
Namun tanpa ada pemberitahuan penandatangan yang sudah dijadwalkan ini ditunda tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut. Padahal Kemenag dan jug Bank Bengkulu sudah hadir di acara yang rencananya akan diselenggarakan di ruang rapat bupati.
BACA JUGA:1.073 Segel Kertas KPU Seluma Mengalami Kerusakan
Kepala DPMPPTSP Seluma, Arlan Aksa mengatakan bahwa instansi tersebut diundang untuk segera dilakukan MoU bersama untuk mengisi stand di kantor DPMPPTSP yang nantinya akan menjadi MPP. "19 instansi tersebut merupakan instansi yang bergerak di bidang pelayanan, ada dari Pemkab Seluma maupun instansi vertikal, termasuk juga perbankan,"ungkap Arlan.
Dilanjutkan Arlan, seharusnya undangan untuk melakukan MoU tersebut dilakukan Kamis (16/11) di ruang rapat Bupati Seluma. Namun dikarenakan ada beberapa hal teknis, akhirnya MoU harus diundur dalam waktu yang belum ditentukan.
Namun kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan, mengingat bahwa tim dari Ortala Pemerintah Provinsi Bengkulu selaku perpanjangan tangan dari Kemenpan RB, akan meninjau DPMPPTSP setelah semuanya telah disiapkan dengan matang.
"Jadi kalau bisa di bulan ini semua instansi pelayanan telah mengisi DPMPPTSP minimal 15 stand. Barulah nanti akan ditinjau oleh Ortala Pemprov sebelum akhirnya diambil keputusan apakah MPP sudah layak diresmikan pada 2024 nanti,"ucap Arlan Aksa.
Arlan menambahkan, bahwa saat ini sudah ada beberapa instansi yang mulai mengisi di stand yang telah disiapkan DPMPPTSP Seluma, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Dukcapil, Dinas Perpusatakaan dan Arsip serta beberapa instansi lainnya.
Artinya saat ini di kantor DPMPPTSP sudah bisa melakukan pembuatan dan perbaikan dokumen kependudukan dan catatan sipil, termasuk pula pembuatan dan perbaikan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, dan beberapa layanan Dukcapil lainnya.
BACA JUGA: Anggota BPK Achsanul Qosasi Akui Terima Uang, Kasus Proyek BTS Kominfo
Sumber: