Lakukan Persetubuhan di Bawah Umur, 2 Pelajar SMP di BS Dibekuk Polisi

Lakukan Persetubuhan di Bawah Umur, 2 Pelajar SMP di BS Dibekuk Polisi

Kapolres BS dan dandim BS--

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Satuan Polisi Reskrim Polres BENGKULU SELATAN Polda Bengkulu berhasil ungkap pelaku  tindak pidana asusila yang melibatkan 2 (dua) orang Anak yang masih di bawah  umur, Kamis (9/11/23) melibatkan Anak yang masih di bawah umur baik korban maupun pelaku.  

 

Kedua tersangka yaitu MZ(13), Pelajar dan Tsk Rn(15) Pelajar, keduanya beralamat di Perumahan Nelayan Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan  yang diduga telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, terhadap  korban Mawar (13) nama samaran.

 

BACA JUGA: Bupati Gusnan, Buka Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

BACA JUGA:Cara Baru Traveling Mudah #DiIndonesiaAja, Lion Air Penerbangan Non-Stop Jakarta-Jayapura

 

Peristiwa tersebut berawal pada terungkapnya peristiwa itu pada Juma't,(27/10/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, orang tua korban  melihat korban yang sedang berada di depan teras rumah, kemudian orang tua korban  masuk lagi ke dalam rumah tidak lama kemudian orangtua korban keluar lagi dan melihat anaknya sudah tidak ada di teras rumah, kemudian orangtua korban   pun menunggu korban  pulang.

Namun setelah 5 menit di tunggu korban pun tidak kunjung pulang. Kemudian orangtua korban mencari korban sampai ke belakang rumah dan melihat tersangka keluar dari belakang rumahnya dan orang tua korban pun langsung menanyakan, sedang apa kepada tersangka dan tersangka menjawab tidak apa-apa.

 

Lalu kemudian orangtua korban memanggil keluarga tersangka supaya ditanyakan kembali namun tersangka tetap menjawab tidak ada-apa kepada keluarga tersangka, kemudian orangtua korban  kembali ke rumah untuk menyuruh anaknya pulang namun korban justru lari dan tidak pulang ke rumah kemudian orangtua korban pun pulang k erumah. 

 

Sumber: