Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T

 Kasus BTS Johnny G Plate, Negara Dirugikan Rp 6,2 T! Ada Pengembalian 1,7 T

Mantan Menkominfo Jhonny G Palet divonis 15 tahun--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, -  Majelis hakim yang menyidangkan mantan Menteri Kominfo Jhonny G Plate, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Majelis hakim melalui hakim anggota Sukartono mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus BTS ini, 6,2 T. 

Dan terdakwa Jhonny G Plate diminta membayar uang pengganti 15,5 miliar. Jumlah ini masih jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan.

 

BACA JUGA:Otomotif Bugatti La Voiture Noire Kombinasi Keanggunan dan Keunggulan di Dunia Balap

BACA JUGA:Divonis 15 Tahun, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Banding

 

Memang jumlah kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo berkurang semula Rp8,03 Triliun menjadi Rp 6,25 triliun.

 

 

Pengurangan nilai kerugian negara itu terjadi, lantaran ada pengembalian sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

 

"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono membaca putusan.

Sumber: