Diberhentikan, Anwar Usman Tak Bisa Banding
![Diberhentikan, Anwar Usman Tak Bisa Banding](https://radarseluma.disway.id/upload/1383168febf4897d95ffa887abcc7565.jpg)
MKMK bersidang--
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.(**)
Sumber: