Setelah Anwar Usman Dipecat, Waktu MK Pilih Ketua Hanya 2x24 Jam

 Setelah Anwar Usman Dipecat, Waktu MK Pilih Ketua Hanya 2x24 Jam

MKMK bersidang--

Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.

 

Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.

 

 

Atas putusan MKMK itu,  Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.

 

Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.

 

BACA JUGA:5 Mobil Mewah Sport, Termahal dan Terpopuler di Dunia Otomotif

BACA JUGA: Digugat Murman, Jaksa Lirik Tukar Guling Lahan Aset Pemda Seluma!

 

Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.

 

Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.

Sumber: