DPO Kasus Korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma 2014, Meninggal Di Jawa
--
"Kalau memang informasi tersebut betul. Ya penuntutannya berarti gugur, dia kabarnya meninggal di Jepara, Jawa Tengah. Tetapi akan kita pastikan kesana terlebih dahulu," tegas Danang.
Diketahui, jika Mukhlasin telah berstatus sebagai DPO sejak tahun 2016 yang lalu. Dalam kasus korupsi Jalan Hotmix Ampar Gading Seluma 2014. Diketahui ada 3 terpidana yang telah menjalani pidana. Ketiganya yakni, Tri Deska Rusma sebagai KPA, Jamaludin sebagai Bendahara dan Antariksa sebagai PPTK.
BACA JUGA:One Piece, Fakta Tentang Roronoa Zoro Dalam Serial One Piece!
BACA JUGA:Cak Imin Janjikan Ini Kepada Petani! Simak Selengkapnya...
Sementara, pada saat itu tersangka Mukhlasin tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil tim penyidik hingga ditetapkan DPO. Akhir tahun 2018 yang lalu, keberadaan Mukhlasin telah diketahui. Hanya saja pada saat itu kondisinya sedang sakit stroke. Sehingga tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak dapat untuk melakukan eksekusi terhadap tersangka.(ctr)
Sumber: tersangka kasus korupsi