Pelaku Pencurian Sawit di PT SIL Seluma, Seorang Residivis
Maling sawit di PT SIL--
SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) kelapa sawit di lokasi perkebunan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang berada di Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat. Salah satu pelaku diketahui seorang Residivis dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Cara Melindungi Kesehatan Tubuh Agar Terhindar dari Penyakit, Olahraga Teratur
BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka TPPU, Punya 5 KTP, Banyak Nama Samaran
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda Franciscus I C L, S Tr K MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dimana dikatakannya, dari empat orang pelaku dua orang merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama.
Bahkan baru dua orang pelaku yang saat ini berhasil diringkus. Sedangkan dua orang pelaku lainnya berhasil kabur saat akan dilakukan penangkapan oleh pihak scurity perkebunan PT SIL.
"Iya, ada dua orang pelaku yang berstatus Residivis. Yakni MI dan YG," sampainya.
Diterangkannya, dari empat orang pelaku saat ini baru dua orang yang berhasil diamankan. Yakni MI (30) dan UC (40) keduanya merupakan keduanya merupakan warga Desa Rena Panjang, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Sedangkan dua pelaku yang berhasil kabur dan belum berhasil diringkus yakni berinisialkan YG dan WD.
Sumber: