BNPT Dapat Surat Keputusan dan Sertifikat Lisensi LSP dari BNSP

BNPT Dapat Surat Keputusan dan Sertifikat Lisensi LSP dari BNSP--
Sentul, Radarseluma.Disway.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi menerima Surat Keputusan dan Sertifikat Lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor 2260/BNSP/IX/2024 tertanggal 20 September 2024 dengan Kode Lisensi BNSP-LSP-2536-ID.
BACA JUGA:Diperiksa Penyidik Polres Seluma, Ini Keterangan Sopir Truk JNT Laka MD
BACA JUGA:Hikayat Asal Usul Rejang Lebong '',Kisah Pendiri Negeri Tertua
Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya sertifikasi ini sebagai langkah konkret dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ini merupakan sejarah dan tonggak pertama bagi BNPT untuk menjadi Asesor. Konteks asesor ini adalah dalam kaitannya. Sebagai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, di mana BNPT melaksanakan kewajiban pemerintah dalam pencegahan, salah satunya adalah kesiapsiagaan nasional melalui peningkatan kemampuan aparatur dan sarana prasarana," ujar Eddy Hartono saat menerima Sertifikat Lisensi di Aula Indonesia Harmoni, BNPT Sentul, Bogor, pada Selasa (17/12).
Lisensi ini menghadirkan skema sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan penanggulangan terorisme. Skema utama yang dihadirkan adalah Auditor Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
"BNPT kini memiliki sertifikasi untuk profesi dalam konteks penanggulangan terorisme guna mengasesmen objek-objek vital dan ruang publik agar terhindar dari ancaman terorisme," tambah Kepala BNPT.
BACA JUGA:Tebang Pohon Sawit Tanpa Izin, Pemilik Ancam Laporkan PLN Tais Ke Polres Seluma
Sumber: