Usai Periksa Ketua MK Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan! Apa Itu?

   Usai Periksa Ketua MK Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan! Apa Itu?

Ketua MKMK Jimly--

Adapun 3 sanksi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) di antaranya berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.

 

Adapun hakim MK yang telah menjali pemeriksaan oleh MKMK antara lain Anwar Usman,Arief Hidayat, Saldi Isra,  Manahan Sitompul,Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.

 

Dari beberapa pihak yang melakukan gugatan, salah satunya adalah Denny Indrayana yang merupakan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM.

 

Dalam persidangan, Denny menyarankan kepada MKMK untuk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor dengan secara tidak hormat.

 

BACA JUGA:One Piece, Daftar Buah Iblis Terburuk Dalam Serial One Piece, di mana tidak Bisa Digunakan Saat Bertarung!

BACA JUGA: Grrr!!! Nusron Sebut Gibran Berprestasi, Anak Sukarno-Soeharto Tak Punya Prestasi

 

 

Saran itu muncul karena Denny menilai Anwar Usman telah memanipulasi dan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan kejahatan yang diduga teroganisir. 

 

"Bukan hanya menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat hakim terlapor, tapi yang lebih penting adalah menilai dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," imbuhnya.

Sumber: