Hibah Untuk Pemilu di Seluma Harus 40 Persen Tahun Ini

Hibah Untuk Pemilu di Seluma Harus 40 Persen Tahun Ini

--

 

 

PEMATANG AUR - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemarin (25/10) menggelar rapat bersama membahas hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPB) tahun 2023. Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos menyampaikan secara garis besar tidak ada catatan yang krusial hasil evaluasi Gubernur.

 

Namun hanya ada satu catatan yaitu perihal hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Hasil dari evaluasi gubernur terhadap APBD Perubahan 2023 ada satu catatan yaitu soal hibah Pilkada. Sebelumnya kita hanya menganggarkan Rp900 juta untuk KPU dan Rp450 juta untuk Bawaslu yang akan kita salurkan dalam APBD Perubahan 2023. Nah inilah yang menjadi catatan oleh gubernur tadi. Kita diminta untuk sesuai dengan aturan Mendagri," kata Nofi, kemarin (25/10).

BACA JUGA: Mengungkap Rahasia Untung 5772%: Wawancara Eksklusif dengan Juara WSOT Bybit, Maksim

 

Dijelaskan Nofi sesuai dengan surat dari Mendagri maka pada tahun 2023 ini pemerintah daerah sudah harus menganggarkan 40 persen agar nanti pada tahun 2024 APBD tidak terlalu terbebani. "Informasi terakhir itu KPU Rp25,5 miliar dan Bawaslu Rp8 miliar tapi belum final masih menunggu NPHD. Dari jumlah itulah nanti 40 persennya akan disalurkan dalam tahun ini setelah APBD Perubahan," sambungnya.

 

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah daerah akan menindaklanjutinya. Dan sejumlah anggaran yang nantinya bisa dialihkan akan difokuskan ke 40 persen hibah Pilkada." Termasuk juga dengan Belanja Tidak Terduga (BTT) nantinya akan kita alihkan ke Hibah Pilkada," tuturnya.

 

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah mencicil dana hibah untuk pelaksanaan pilkada serentak dalam alokasi APBD Perubahan 2023. Walaupun tahapan pilkada belum dimulai, Kemendagri meminta naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD dicicil sejak tahun ini agar tak membebani fiskal.

 

Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bagi pemerintah daerah yang tak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 tahap I.

Sumber: