Bupati Seluma Pertegas Larangan PPPK Rangkap Jabatan
Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE--
Terkait dengan surat edaran itu Nopetri menyampaikan, saat ini telah disebarluaskan kepada pihak Kecamatan untuk diteruskan ke desa yang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
“Edaran ini sudah disampaikan ke Kecamatan agar teruskan ke desa dan kelurahan dan memerintahkan untuk memilih salah satunya,”sambungnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdkbud) Seluma turut menyurati satu persatu sekolah dan Mkks termasuk dewan pengawas. Ditegaskannya Agar guru yang sudah rangkap jabatan untuk memilih salah satunya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Bengkulu Selatan 2024, Fokus Formasi Teknis
“Diknas sudah mengedarkan SE dan aturan ini agar guru yang rangkap jabatan bisa memilih salah satunya,” tutupnya.(adt)
Sumber: