Ditahan, Kepala BPBD Seluma Pasti Diganti! Ditahan Bersama Kabid dan 10 Kontraktor
12 tersangka dalam kasus dana bantuan tak terduga akibat bencana alam--
Anggaran Rp 3,8 Miliar ini digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Setelah diselidiki, dari pengerjaan kegiatan dan pengawasan dengan anggaran sebesar tersebut ditemukan bahwa hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi.
Dalam pemeriksaannya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu menilai terjadi indikasi korupsi dan total kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 1,8 M.
12 tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Bengkulu.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan kita tingkatkan ke penyidikan, akhirnya kita menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Sudah kita lakukan penahanan dari tanggal 12 Oktober 2023 hingga 20 hari ke depan," pungkasnya.
Sumber: