Jawaban Menohok Kaesang dan Gibran, Seusai MK Tolak Gugatan Usia 35 Tahun! Gibran Gagal Jadi Cawapres!
Gibran--
radarseluma.disway.id - Hasil sidang putusan batas usia capres dan cawapres yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (16/10/2023). Mahkamah Konsitusi membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
BACA JUGA:Panda Nababan Sindir Gibran Sebut Etika! Jawaban Ini yang Disampaikan Gibran Panda Nababan,Tegas!
BACA JUGA: Gibran Dipastikan Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024, Gugatan Usia di MK Dicabut
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi ini. Selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Selain itu apapun keputusannya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," tutur Francine Widjojo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
Keputusan ini tentu saja sirna bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju kontestasi Pilpres 2024.
Sebagaimana diketahui, Gibran digadang-gadang akan maju menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju dan santer diduetkan dengan Capres Prabowo Subianto.
Sumber: