Pengusaha Kuliner Seluma, Terdakwa Arisan Online Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

 Pengusaha Kuliner Seluma, Terdakwa Arisan Online Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Pengusaha kuliner terdakwa arisan online Seluma--

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.id,  - Terdakwa kasus penipuan arisan Get atau arisan berantai (Menurun) Online yakni diketahui bernama Dewi Bungsu (37) warga Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota. Akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Jawaban Tegas Presiden Joko Widodo, Tentang Isu Dinasti Politik yang Dibangunnya!

BACA JUGA: 4 SMPN di Seluma Numpang Melaksanakan ANBK

 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Dengan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Andi Bungawali Anastasia, SH.

 

Terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan alternatif ke 1, melanggar Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan alternatif ke 1 tersebut. JPU Kejaksaan Negeri Seluma menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

"Untuk perkara nomor 64/B 2023/PN Tais, atas nama terdakwa Dewi Bungsu. Telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan Dakwaan Alternatif Ke 1 melanggar Pasal 378 KUHP. JPU juga menjatuhkan penjara selama 1 tahun 6 bulan," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Sementara itu, menurut JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Reki Afrizal, SH. Sebelumnya pada sidang agenda dakwaan, terdakwa di dakwa pada dakwaan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

 

Sumber: