Kampanye Bacaleg di Seluma Mulai 28 November
Ketua KPU Seluma--
Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan hingga gedung milik pemerintah. Begitulah bunyi Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA: Sebut Hasil Survei Anis di Sumut Hanya 5%, LSI Denny JA Disomasi Nasdem
Terkait dengan titik lokasi pemasangan APK Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasih mengatakan hasil pertemuan terakhir di Polres Seluma Lingkungan Hidup saat ini sedang dalam proses penataan tempat-tempat mana yang boleh dipasang APK. "Untuk APK saat ini belum ada titik yang ditentukan yang boleh dipasang," sambungnya.(adt)
Sumber: