Surat DPN PKP Ditandatangani Dua Ketum di Seluma yang Berbeda
Penandatangan Dua Ketum Yang berbeda--
PEMATANG AUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma berencana akan berkoordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan pada awal bulan Desember nanti. Hal itu sehubungan dengan timbul keraguan perihal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP. Seperti yang diketahui ketua PKP Kabupaten Seluma Mastawi sudah bersurat ke DPRD Seluma berdasarkan surat keputusan dari DPN PKP perihal pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PKP terhadap Iwan Harjo dan juga berdasarkan SK DPN PKP tentang persetujuan dan penetapan Zelman Aldi sebagai anggota DPRD Seluma PAW Iwan Harjo.
Setelah surat keputusan DPN PKP itu disampaikan ke DPRD Seluma, muncul lagi surat baru dari DPN PKP yang menyatakan pembatalan terhadap SK tentang pemberhentian Iwan Harjo dari PKP dan juga SK penunjukan PAW untuk Zelman. Menariknya surat ini ditandatangani oleh Aslizar Nurdin sebagai Ketum DPN PKP.
BACA JUGA: Walau Ketua KPK Tersangka, KPK Masih Kerja, Lakukan OTT di Kaltim
Sedangkan SK yang dibawa oleh ketua PKP Seluma sebelumnya ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PKP Dr. H. Yusuf Solichien. "Kita akan cek dulu termasuk juga ke Kemenkum HAM. Terkhusus untuk keabsahan SK Kemenkum HAM. Kemungkinan awal Desember nanti. Karena dalam bulan ini kita ada beberapa agenda juga baik pembahasan APBD 2024 dan juga Reses," kata Sugeng Zonrio, SH Waka I DPRD Seluma, kemarin (23/11).
Terlepas dari itu setiap surat PAW yang ditujukan ke DPRD Seluma pasti akan ditindaklanjuti dan diproses. Namun dalam hal PAW ini perlu ketelitian lagi sehingga tidak terjadi persoalan baru di kemudian hari.
Seperti yang diketahui Iwan Harjo menjadi anggota DPRD Seluma tahun 2019-2024 dari partai PKP. Pada Pemilu 2024 ini PKP tidak lolos sebagai partai peserta Pemilu. Sehingga PKP tidak bisa mendaftarkan Bacaleg ke KPU. Oleh karena itu, Iwan Harjo lantas bermanuver pindah ke Partai NasDem untuk maju kembali di Pemilihan Legislatif anggota DPRD Seluma tahun 2024.
Secara aturan, apabila meninggal dunia, tidak bisa menjalankan tugas, diberhentikan atau pindah partai maka anggota DPRD akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena Iwan Harjo sudah ditetapkan sebagai calon tetap dari Partai NasDem maka secara tidak langsung yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PKP sebagai persyaratan kelengkapan di KPU.
BACA JUGA: Ada-ada Saja, 2 Oknum Polisi Ini Akan Diadili, Curi Mobil di Mal Bandar Lampung
Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.
Kemudian surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor:100.2.1.4/4367/OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.(adt)
Sumber: