MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU

MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU

Ketua DIvisi Teknis KPU, Idham Kholik--

Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Ayat (1) dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

 

Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

 

"Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," pungkas Idham.

 

Artikel ini telah terbit di detiknews, "Respons KPU soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eks Napi Nyaleg" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6958569/respons-kpu-soal-putusan-ma-yang-kabulkan-gugatan-eks-napi-nyaleg.

 

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Sumber: