MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU

MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU

Ketua DIvisi Teknis KPU, Idham Kholik--

 

Dalam hal ini, Idham menyoroti putusan MA No. 28 P/HUM/2023 terdapat frasa di halaman 2 sebagai berikut:

 

Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juni 2023 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2023.

 

 

Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:

 

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

 

BACA JUGA:Teori Pengajuan KUR BRI 2023 Sangat Gampang Bisa Cair Rp 50 Juta

BACA JUGA: Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu

 

Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

 

Sumber: