MA Kabulkan Gugatan ICW Soal Eks Napi Nyaleg, Ini Kata KPU
Ketua DIvisi Teknis KPU, Idham Kholik--
Dalam hal ini, Idham menyoroti putusan MA No. 28 P/HUM/2023 terdapat frasa di halaman 2 sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juni 2023 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2023.
Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
BACA JUGA:Teori Pengajuan KUR BRI 2023 Sangat Gampang Bisa Cair Rp 50 Juta
BACA JUGA: Inilah Gambaran Hari Kiamat Menurut Al-Quran yang Perlu Kita Tahu
Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
Sumber: