Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti, Saat KPK Geledah Kementan, KPK Beri Peringatan
Kantor Kementrian Pertanian--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberi peringatan keras kepada pihak yang merintangi pengusutan dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian.
Peringatan keras ini disampaikan KPK, karena adanya perlawanan saat proses penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) berlangsung.
BACA JUGA:Lengkap Mengajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta!
BACA JUGA: Jika Jadi Presiden, Prabowo Lanjutkan Kartu Indonesia Sehat-Prakerja
Ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, KPK akan menindak siapapun yang melakukan perintangan dan penghilangan barang bukti dugaan korupsi.
KPK tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal rintangi penyidikan.
"Ingat, KPK bisa menjerat. Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tegas Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu 30 September 2023.
Yang dimaksud KPK Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengatur ketentuan soal pihak yang rintangi penyidikan terkait proses penanganan perkara korupsi. Pelaku yang dijerat lewat pasal ini terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sumber: