7 Fakta Ujang Puguk Gugat Pemda Seluma, No 2 Singgung Nama Bupati Seluma

7 Fakta Ujang Puguk Gugat Pemda Seluma, No 2 Singgung Nama Bupati Seluma

Ujang Puguk --

 

 

radarseluma.disway.id berhasil merangkum beberapa fakta menarik gugatan mantan Bupati Seluma,  H. Murman Effendi, SH, MH atau disapa akrab Ujang Puguk oleh masyarakat Kabupaten Seluma terhadap masalah yang terjadi saat ini. Berita ini ditulis berdasarkan hasil wawancara langsung dengan H. Murman Effendi, SH, MH, Rabu (27/9).

 

1.H. Murman Effendi SH, MH Gugat Pemda Seluma

Pemda Seluma tetap mempertahankan bahwa tanah yang berada di Kelurahan Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur merupakan aset Pemda Seluma bukan milik Ujang Puguk. Karena hal tersebutlah Ujang Puguk layangkan gugatan ke PN Tais karena dirugikan oleh pihak pemda Seluma.

 

2. H. Murman Effendi SH, MH Gugat Bupati Seluma

Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

 

3. H. Murman Effendi SH, MH Dirugikan Sebesar Rp 41 miliar

Karena lahan tersebut menurut H. Murman Effendi, SH, MH miliknya, Pemda Seluma pertahankan milik aset pemda. Ujang Puguk gugat Pemda Seluma.berikut kerugian yang diterima ujang Puguk, kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

BACA JUGA:Kepala BKD Seluma Juga Digugat Murman

Sumber: