Jika Tak Banding, Cucu Wibowo Putra Pengusaha Bibit Sawit Ini, ASNnya Bisa Dipecat!

  Jika Tak Banding,  Cucu Wibowo Putra Pengusaha Bibit Sawit Ini, ASNnya Bisa Dipecat!

Sidang Putusan kasus pungli oleh Cucu Wibowo. Terdakwa divonis 4 tahun. Lebih berat dari tuntutan JPU yang cuma 2 tahun--

 

Terdakwa yang diketahui bernama Cucu Wibowo, S Ikom alias Bowo (37) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma. Dinyatakan terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

Dalam sidang agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH dan dua anggota Hakim. Yakni Muhammad Fauzi, SE ME dan Puspita Sari, SH. Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Cucuk Wibowo, S Ikom dengan nomor register nomor 23/Pid.Sus.TPK/2023. Dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.

 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tidak terbukti dalam Dakwaan Primer, membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer. Menyatakan Terdakwa terbukti dalam Dakwaan Subsidier. Menjatuhkan Pidana Badan Terhadap Terdakwa dengan hukuman selama 4 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan penjara. Menyatakan terdakwa tetap ditahan," sampai Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan.

 

Selain itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar barang Barang Bukti Conform JPU. Serta mengenakan terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp 5000. Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Penuntut Umum untuk mengambil sikap. Atas putusan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa.

 

Sementara itu, atas putusan tersebut Kejari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir -pikir terlebih dahulu. Serta akan menyampaikan hasil putusan ini ke pimpinan terlebih dahulu.

 

"Kita masih pikir-pikir, yang jelas hasil putusan ini akan kita sampaikan ke pimpinan," singkatnya.

 

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya. Dimana pada sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.

 

Sumber: