Pria Seluma Ini Curi HP Pakai Tangguk Ikan, Tapi Tetap Saja Tertangkap
Pelaku pencurian hanphone mempraktekkan bagaimana dia menggunakan tangguk ikan--
"Usai mendapatkan laporan. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil terungkap dan menangkap tersangka WS di kediamannya pada Senin (11/9) subuh yang lalu, sekitar Pukul 05.00 wib," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu Prengki Sirait, SH.
Dihadapan penyidik, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menggunakan alat berupa 1 unit tangguk ikan dan 2 bilah kayu kecil. Kemudian 1 bilah kayu tersebut diikat oleh pelaku WS untuk digunakan sebagai tangkai (gagang) tangguk ikan tersebut dan 1 potong kayu yang lainnya digunakan oleh pelaku WS untuk menggeser atau mendorong handpone yang terletak diatas meja. Agar terjatuh ke dalam tangguk ikan tersebut.
"Tersangka menggunakan 2 bilah kayu tersebut karena handphone tidak dapat diambil atau dijangkau menggunakan tangan. Sehingga kemudian pelaku WS mencari alat disekeliling rumah korban dan menemukan tangguk ikan tersebut disamping belakang rumah korban. Sedangkan rekannya yang masih DPO mencari alat di sekeliling rumah korban dan menemukan 2 bilah kayu kecil didepan rumah korban dan langsung menyerahkannya kepada pelaku WS," tegas Prengki.
BACA JUGA: Dalih Ingin Fokus Terhadap Perkara, Mantan Kades Batu Tugu Cabut Praperadilan
Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun kurungan penjara.(ctr)
3
Lampiran
• Dipindai dengan Gmail
Sumber: