Ibu RT Seluma Ini Licik, Ngaku Karyawan Bank Mandiri, Tipu Warga Sampai 40an Juta. janjikan Cair 200 Juta

  Ibu RT Seluma Ini Licik, Ngaku Karyawan Bank Mandiri, Tipu Warga Sampai 40an Juta. janjikan Cair 200 Juta

Sidang penipuan ngaku karyawan bank mandiri--

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Com.  - Ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui bernama Nita warga Kabupaten Seluma, ini cukup licik. Gegara kelakuannya tersebut, dia harus mendekam di jeruji besi.

 

Dia telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Yurman Efendi warga Desa Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

BACA JUGA:Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan selenggarakan bimtek Pengisian LKPM Online

 

Saat ini, Nita disidang di Pengadilan negeri Tais. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, dia didudukkan sebagai terdakwa. Pada Selasa (19/9) sore di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, pengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH. Dan didampingi dua Hakim anggota. Yakni Nesia Hapsari, SH MH dan Hakim anggota II, Zaimi Multazim, SH, nita dituntut.

 

"Terdakwa terlibat dalam kasus penipuan. Dengan modus terdakwa mengaku sebagai karyawan Bank Mandiri. Terdakwa mengelabui korban dapat membantu korban untuk mengurus pinjaman akan tetapi ada syaratnya," sampai JPU, Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dalam pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma, terdakwa disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Terdakwa dituntut hukuman selama 1 tahun kurungan penjara.

 

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Dengan agenda pembacaan vonis," pungkasnya.

 

Sumber: