Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!

Kemen PAN RB Keluarkan Tata Cara Daftar PPPK, Serta Nilainya, Simak Penjelasan Ini!

Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan September--

h. Surat Pernyataan yang dibubuhi e-materai Rp10.000 dan ditandatangani

dengan pena bertinta hitam (format surat pernyataan terlampir);

i. Dokumen lainnya sesuai yang dipersyaratkan pada bagian F.

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PPPK.

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan

secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor

Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga

(KK).

 

BACA JUGA: Pengelolaan APBDes Dan BUMDes Tanjung Kuaw Seluma Dilaporkan Ke Kejaksaan, Katanya ada Penyimpangan!

 

H. TAHAPAN DAN PENILAIAN SELEKSI PPPK TEKNIS

Tahapan dan penilaian seleksi PPPK Teknis meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

Sumber: