MK Tolak Uji Meterial SIM Seumur Hidup! Dinilai Tak Beralasan
Contoh SIM--
Menurut Arifin dirinya harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.
Sedangkan AKP Robby Hefados SIK selaku Kanit Regident Polres Metro Bekasi menjelaskan alasan utama SIM harus diperpanjang 5 tahun sekali sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
Menurut Robby, SIM adalah tanda bukti yang terbagi dalam beberapa jenis dan golongan.
Kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi proses penerbitan SIM tersebut. Itu sebabnya SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
BACA JUGA: Kelak Penghuni Surga Bisa Melihat dan Menyapa Penghuni Neraka? Ini faktanya
BACA JUGA:Majukan Pariwisata, Dispar Bengkulu Selatan Sambangi Dispar Kaur
“Bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah,” kata Robby dalam keterangannya yang dikutip 4 November 2022.
Sumber: