Polsek Sukaraja Seluma Gulung Komplotan Curanmor! Tiga Pelaku Diringkus, Satunya Mahasiswa

  Polsek Sukaraja Seluma Gulung Komplotan Curanmor! Tiga Pelaku Diringkus, Satunya Mahasiswa

Tersangka pencurian motor--

 

"Untuk para tersangka YA dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan MC dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.  Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ctr)

 

BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk! Lempar Mic di Ruang Sidang!

 

Sumber: