Polsek Sukaraja Seluma Gulung Komplotan Curanmor! Tiga Pelaku Diringkus, Satunya Mahasiswa
Tersangka pencurian motor--
"Untuk para tersangka YA dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan MC dikenakan pada Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(ctr)
BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk! Lempar Mic di Ruang Sidang!
Sumber: