Mantan Bupati Seluma Gugat 41 Miliar! Pengacaranya Mantan Wabup BS, Pemda Seluma Tak Hadir, Tanpa Keterangan

 Mantan Bupati Seluma Gugat 41 Miliar! Pengacaranya Mantan Wabup BS, Pemda Seluma Tak Hadir, Tanpa Keterangan

Persidangan mantan bupati seluma yang mengugat Pemda Sleuma 41 miliar--

BACA JUGA: Soal Tunjangan THR 50 Persen TPG 2023, Cek di Sini!

 

Dalam penundaan sidang yang kembali akan digelar pada Rabu (6/9) mendatang. Dengan agenda sidang masih pada pemeriksaan kelengkapan para pihak. Jika nantinya telah lengkap. Yakni pihak penggugat dan tergugat telah menghadiri sidang. Maka sidang kembali akan dilanjutkan.

 


Mantan Bupati Seluma keluar dari Pengadilan Negeri Tais. --

Sementara itu menurut keterangan penasihat hukum tremohon, H Jani Hairin, SH, yang juga mantan Wabup Bengkulu Selatan saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, terkait dengan inti permohonan gugatan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tais tersebut yakni. Agar Pemerintah daerah (Pemda) Seluma menghapus aset dari penggugat H Murman Effendi, SH MH yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dari daftar kekayaan daerah.

 

"Intinya itu, di samping itu memang akibat terlambatnya mereka menghapus aset Pak Murman tersebut. Mengakibatkan kerugian-kerugian. Seperti bangunan-bangunan banyak lapuk, aset-aset nya tidak bisa dijual. Kemudian lahan-lahan beliau yang seharusnya bisa dijual menjadi tidak bisa dijual. Akibat itu sangat besar kerugian yang dialami Pak Murman, akibat mereka dalam penghapusan dari daftar aset daerah," tegasnya.

 

Dari Pantauan Radar Seluma pada saat persidangan yang digelar pada Rabu (30/8) siang, sekitar Pukul 11.30 wib di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan didampingi dua 

anggota Hakim. Yakni, Hakim Anggota 1, Mince Setiawaty Ginting, SH MH dan Hakim Anggota 2, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH. Serta Penasehat Hukum (PH) Penggugat dari Kantor Advokat Sapuan Dani, SH MH dan rekan. Yakni H Jani Hairin, SH dan Sapuan Dani, SH MH.

 

Dalam agenda sidang juga terlihat dihadiri langsung oleh Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH selaku penggugat yang juga didampingi oleh pihak keluarga. Hanya saja pada persidangan pihak tergugat dalam hal ini Bupati Seluma. Tak menghadiri agenda sidang, walaupun telah dilakukan pemanggilan sidang saat persidangan dimulai.

 

Adapun isi permohonan gugatan yang telah diajukan oleh H Murman Effendi, SH MH yakni. Menerima dan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa perbuatan Bupati Seluma tidak melaksanakan pelepasan aset Pemda yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur adalah melawan hukum. Menyatakan bahwa berita acara penyerahan tanah nomor: 032/04/B.10/2019 tanggal 5 Januari 2009 pada hari Selasa bertempat di kantor Bupati Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma adalah sah menurut hukum.

Sumber: