Rabu 30 Agustus 2023, Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati ke Pemda Seluma. Gugatan 41 Miliar

 Rabu 30 Agustus 2023, Sidang Perdana Gugatan Mantan Bupati ke Pemda Seluma. Gugatan 41 Miliar

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi alias Ujang Puguk bersama wartawan Radar Seluma, Tri Suparman--

Menghukum tergugat untuk menyerah tanah seluas 19 Hektar yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur kepada penggugat, tanpa syarat serta gangguan dari pihak manapun. Menghukum tergugat Bupati Seluma untuk membayar kerugian material sebesar Rp 31.360.000.000 dan kerugian Ematrial sebesar Rp 10.000.000.000. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 41.360.000.000.

 

BACA JUGA: Teriakan Histeris! Zina Perbuatan Dosa Besar, Apa Ancaman Bagi Pelaku.?? Yuk Simak

Serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi (Lutvoerbaar bij voorradd). Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ctr)

Sumber: